🧮 Panduan Praktis

Cara Menghitung
Step-by-Step

7 Langkah sistematis untuk memastikan pembagian warisan yang adil, presisi, dan sesuai syariat.

4.1

7 Langkah Utama

1

Hitung Tirkah

Harta Bersih

2

Identifikasi

Ahli Waris

3

Bagian Pasti

Furudh

4

Asal Masalah

KPK Penyebut

5

Hitung Angka

Konversi

6

Aul / Rad

Penyesuaian

7

Finalisasi Rupiah

Distribusi Harta

LANGKAH 1 Menentukan Harta Bersih (Tirkah)

TIRKAH = Harta Peninggalan - (Biaya Jenazah + Hutang + Wasiat)
1

Biaya Jenazah: Memandikan, kafan, kubur (secukupnya).

2

Pelunasan Hutang: Baik hutang Allah (Zakat) maupun manusia.

3

Wasiat: Maksimal 1/3 dari harta sisa setelah hutang. Hanya untuk non-ahli waris.

#2 Identifikasi Ahli Waris

Cek keberadaan ahli waris dan filter siapa yang terhalang (Hijab).

Siapa yang masih hidup?
Ada penghalang agama/pembunuhan?
Siapa yang terhijab ahli waris lain?

#3 Tentukan Bagian (Furudh)

Tetapkan pecahan sesuai kondisi (lihat Bab 3).

Ahli Waris Bagian
Istri (ada anak) 1/8
Suami (tdk ada anak) 1/2
Ayah (ada anak pr) 1/6 + Sisa

LANGKAH 4 Mencari Asal Masalah (KPK)

Cari KPK dari semua penyebut pecahan agar bisa dibagi rata dalam bilangan bulat.

1/2, 1/3, 1/6
6
Asal Masalah
1/4, 1/3, 1/6
12
Asal Masalah
1/8, 2/3, 1/6
24
Asal Masalah

LANGKAH 5 Hitung Bagian dalam Angka (Siham)

Ubah pecahan menjadi angka bulat dengan mengalikannya dengan Asal Masalah.

Bagian Angka = Pecahan × Asal Masalah

Contoh Kasus

  • Asal Masalah: 24
  • Istri (1/8): 1/8 × 24 = 3
  • Anak Pr (2/3): 2/3 × 24 = 16
  • Ayah (1/6): 1/6 × 24 = 4
Total Bagian
23
Sisa 1 untuk Ashabah

AUL (Defisit) Total Saham > AM

Harta kurang untuk memenuhi semua bagian.

Solusi: Naikkan Asal Masalah menjadi Total Saham.
(Semua ahli waris bagiannya berkurang secara proporsional).

RAD (Surplus) Total Saham < AM

Ada sisa harta setelah pembagian.

Solusi:
  1. Berikan ke Ashabah (jika ada).
  2. Kembalikan ke Ashabul Furudh (selain Suami/Istri).

LANGKAH 7 Konversi ke Rupiah

FORMULA FINAL

Nilai = (Bagian Angka / Total Bagian) × Tirkah

Wajib Verifikasi!

Jumlahkan semua hasil akhir Rupiah. Totalnya HARUS SAMA PERSIS dengan Tirkah awal.

4.2

Contoh Kasus Lengkap

KASUS 1: Normal (Ada Sisa untuk Ashabah)

Tirkah: Rp 600 Juta
Ahli Waris Bagian x 24 (AM) Rupiah
Istri 1/8 3 75.000.000
1 Anak Pr 1/2 12 300.000.000
Ibu 1/6 4 100.000.000
Ayah (Ashabah) 1/6 + Sisa 5 125.000.000
TOTAL 24/24 600.000.000

KASUS 2: AUL (Kekurangan Harta)

Tirkah: Rp 690 Juta

Kasus: Istri, 2 Anak Pr, Ayah, Ibu. Total Saham 27, padahal AM 24. Pembagi dinaikkan jadi 27.

Ahli Waris Bagian Saham (24) Rupiah (/27)
Istri 1/8 3 76.666.667
2 Anak Pr 2/3 16 408.888.888
Ayah 1/6 4 102.222.222
Ibu 1/6 4 102.222.222

KASUS 3: UMARIYAH (Gharawain)

Kasus Khusus

Kasus: Suami, Ibu, Ayah. Jika Ibu dapat 1/3 utuh, bagiannya > Ayah. Maka Ibu dapat 1/3 dari Sisa setelah Suami.

Ahli Waris Bagian Saham (6)
Suami 1/2 3
Ibu 1/3 Sisa (dari 3) 1
Ayah Sisa (Ashabah) 2
TOTAL 6/6

KASUS 4: ASHABAH (Anak Lk & Pr)

Tirkah: 150 Juta

Kasus: Istri, 1 Anak Lk, 2 Anak Pr. Anak Lk & Pr menjadi Ashabah bil Ghair (2:1).

Logika: 1 Anak Lk = 2 Bagian. 2 Anak Pr = 2 Bagian. Total porsi anak = 4.
Ahli Waris Bagian Saham (8) Rupiah
Istri 1/8 1 18.750.000
Sisa 7 Saham dibagi ke 3 anak (Porsi 4) → 7/4 (Pecahan). Kalikan AM x 4 = 32.
AM BARU: 32 (Agar bulat)
Istri 4/32 4 18.750.000
1 Anak Lk 2/4 dr Sisa 14 65.625.000
2 Anak Pr 2/4 dr Sisa 14 65.625.000
4.3

Alur Berpikir (Flowchart)

START: Siapa yang mati?
Identifikasi Ahli Waris (Hidup/Mati)
Cek Hijab (Siapa terhalang?)
Tentukan Bagian Pasti (Furudh)
Cari Asal Masalah (KPK)
Hitung Saham
Cek Aul (Kurang) atau Rad (Sisa)
FINISH: Konversi Rupiah

Tips Praktis

  • Selalu dahulukan Ashabul Furudh (Istri, Ibu, Anak Pr) sebelum menghitung sisa untuk Ashabah.
  • Gunakan tabel bantu seperti contoh di atas agar tidak bingung.
  • Jika hasil desimal (koma), bulatkan ke bawah untuk kehati-hatian, lalu sisanya disedekahkan.

Kesalahan Umum

  • Membagi waris sebelum melunasi hutang mayit. (Haram!)
  • Menyamakan bagian Anak Laki & Perempuan (Padahal 2:1).
  • Mengira Anak Angkat/Tiri dapat warisan (Mereka hanya boleh dapat Wasiat, max 1/3).

Rangkuman Bab 4

Perhitungan waris adalah kombinasi antara fiqih (aturan syariat) dan matematika (pecahan). Kuncinya adalah ketelitian dalam menentukan Ahli Waris yang berhak (Hijab) dan mencari Asal Masalah yang tepat agar pembagian bisa dilakukan tanpa sisa yang membingungkan.

4.6

Latihan Soal

Soal 1: Hitung Tirkah

Harta 500jt. Hutang 50jt. Biaya Makam 5jt. Wasiat 45jt. Berapa Tirkah?

500 - 5 - 50 = 445jt (Sisa).
Wasiat 45jt (< 1/3 dari 445). Aman.
TIRKAH = 445 - 45 = Rp 400.000.000
Soal 2: Asal Masalah (KPK)

Jika ahli waris adalah Istri (1/8), Ibu (1/6), dan Anak Laki-laki (Sisa). Berapa Asal Masalahnya?

Penyebut: 8 dan 6.
KPK dari 8 dan 6 adalah 24.
Soal 3: Hitung Saham Istri

Asal Masalah 24. Bagian Istri 1/8. Berapa saham Istri?

1/8 x 24 = 3 Saham.