Daftar Ahli Waris
& Bagiannya
Mengetahui 25 golongan penerima waris, membedakan siapa yang mendapat bagian pasti (Fardh) dan sisa (Ashabah).
3 Kelompok Utama Ahli Waris
1. Ashabul Furudh
Ahli Bagian Pasti
Penerima prioritas dengan bagian pecahan yang ditetapkan Al-Qur'an (1/2, 1/4, 1/8, dst).
Contoh: Ibu, Istri, Suami.
2. Ashabah
Ahli Sisa
Penerima seluruh sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya. Bisa habis jika
tidak ada sisa.
Contoh: Anak Laki-laki, Ayah.
3. Dzawil Arham
Kerabat Jauh
Baru mewarisi jika TIDAK ADA Ashabul Furudh maupun Ashabah (jarang
terjadi).
Contoh: Cucu dari anak perempuan, Paman
dari Ibu.
Total 25 Ahli Waris
15 Ahli Waris Laki-laki
- 01 Anak Laki-laki
- 02 Cucu Laki-laki (dari anak lk)
- 03 Ayah
- 04 Kakek (dari ayah)
- 05 Saudara Laki-laki Sekandung
- 06 Saudara Laki-laki Seayah
- 07 Saudara Laki-laki Seibu
- 08 Keponakan Lk (dari sdr sekandung)
- 09 Keponakan Lk (dari sdr seayah)
- 10 Paman Sekandung (saudara ayah)
- 11 Paman Seayah (saudara ayah)
- 12 Sepupu Lk (anak paman sekandung)
- 13 Sepupu Lk (anak paman seayah)
- 14 Suami
- 15 Pembebas Budak (Mu'tiq)
10 Ahli Waris Perempuan
- 01 Anak Perempuan
- 02 Cucu Perempuan (dari anak lk)
- 03 Ibu
- 04 Nenek (dari ibu)
- 05 Nenek (dari ayah)
- 06 Saudara Perempuan Sekandung
- 07 Saudara Perempuan Seayah
- 08 Saudara Perempuan Seibu
- 09 Istri
- 10 Pembebas Budak (Mu'tiqah)
Rincian Bagian Ashabul Furudh
Pasangan (Suami / Istri)
Bagian Suami
- Istri tidak punya anak 1/2
- Istri punya anak/cucu 1/4
Bagian Istri
- Suami tidak punya anak 1/4
- Suami punya anak/cucu 1/8
*Jika istri > 1, bagian dibagi rata.
Anak & Cucu Perempuan
-
1/2Jika sendirian (tunggal).
-
2/3Jika 2 orang atau lebih (dibagi rata).
-
Sisa
(2:1)Jika bersama saudara laki-lakinya (menjadi Ashabah).
Orang Tua (Ayah & Ibu)
Ayah
- Ada anak Laki-laki 1/6
- Ada anak Perempuan 1/6 + Sisa
- Tidak ada anak Semua Sisa (Ashabah)
Ibu
- Ada anak / 2 sdr 1/6
- Tidak ada anak & sdr 1/3
- Kasus Umariyah 1/3 Sisa
Kakek & Nenek
Kakek (Jalur Ayah)
- Tidak ada Ayah Menggantikan Ayah
- Ada Ayah Terhalang
*Kakek Shahih (tidak terputus ibu).
Nenek (Ibu/Ayah)
- Tidak ada Ibu 1/6
- Ada Ibu Terhalang
*Jika > 1 nenek sederajat, 1/6 dibagi rata.
Saudara Sekandung
Saudara Laki-laki
- Sdr / Brsm Lk lain Sisa (Ashabah)
- Brsm Pr Sekandung Sisa (2:1)
- Ada Ayah/Anak Lk Terhalang
Saudara Perempuan
- Sendirian 1/2
- 2 orang / lebih 2/3 (Bagi Rata)
- Ada Anak Pr/Cucu Pr Sisa (Ashabah)
- Ada Ayah/Anak Lk Terhalang
Saudara Seayah & Seibu
Saudara Seayah (Lk/Pr)
Mirip Saudara Sekandung (Prioritas ke-2).
- Tdk ada Sdr Sekandung Idem Sekandung
- Ada Sdr Lk Sekandung Terhalang
- Pr Seayah + 1 Pr Sekandung = 1/6 (Penyempurna 2/3)
Saudara Seibu (Lk/Pr)
UNIK: Laki-laki & Perempuan bagiannya SAMA.
- 1 Orang 1/6
- 2 Orang / Lebih 1/3 (Bagi Rata)
- Ada Anak/Ayah/Kakek Terhalang
Anak & Cucu Laki-laki (Ashabah)
Anak Laki-laki
- Sendirian 100% Harta (Ashabah)
- Ada Ashabul Furudh Sisa Harta
- Ada Anak Perempuan Sisa (2:1)
! Menghalangi Cucu, Saudara, & Paman.
Cucu Laki-laki
- Tidak ada Anak Lk Menggantikan Anak Lk
- Ada Anak Lk Terhalang
*Dari jalur anak laki-laki.
Tabel Ringkasan Praktis
Ashabul Furudh Summary
Panduan cepat untuk menentukan bagian pasti.
| Ahli Waris | Bagian | Syarat / Kondisi |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 atau 1/4 | Tergantung ada/tidaknya anak/cucu. |
| Istri | 1/4 atau 1/8 | Tergantung ada/tidaknya anak/cucu. |
| Ayah | 1/6 (+Sisa) | 1/6 jika ada anak Lk. Ashabah jika tdk ada anak. |
| Ibu | 1/6 atau 1/3 | 1/6 jika ada anak/2 sdr. 1/3 jika tidak. |
| Anak Pr | 1/2 atau 2/3 | 1/2 sendiri. 2/3 jika berdua/lebih. Sisa jika ada Sdr Lk. |
| Cucu Pr (Lk) | 1/2, 2/3, 1/6 | 1/6 sebagai pelengkap 2/3 jika ada 1 Anak Pr. |
| Sdr Pr Kandung | 1/2 atau 2/3 | Tergantung jumlah. Sisa jika ada Sdr Lk. |
| Sdr Seibu | 1/6 atau 1/3 | 1/6 sendiri. 1/3 jika berdua/lebih (Lk & Pr sama). |
Konsep Hijab (Penghalang)
Hijab Hirman
Terhalang sepenuhnya, tidak dapat warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat.
Hijab Nuqshan
Terhalang sebagian, bagiannya berkurang tapi tetap dapat.
"Yang lebih dekat kekerabatannya menghalangi yang lebih jauh."
Contoh Kasus Sederhana
Kasus 1 Keluarga Inti
*Sisa dibagi 2:1 antara Lk dan Pr.
Kasus 2 Orang Tua & Anak
Kasus 3 Umariyah
Kasus 4 Kalalah (Hanya Saudara)
Peta Sederhana Ahli Waris
Uji Pemahaman
Soal 1: Identifikasi Ahli Waris
Kasus: Meninggal meninggalkan Istri, 1 Anak Laki, 2 Anak Pr, Ayah, Ibu, dan 2 Saudara Lk.
Jawaban:
- Yang Dapat: Istri (1/8), Ayah (1/6), Ibu (1/6), Anak Lk & Pr (Sisa Ashabah).
- Yang Terhalang: Saudara Lk (terhalang oleh Anak Lk & Ayah).
Soal 2: Tentukan Bagian
Kasus: Istri, 1 Anak Pr, Ayah, Ibu.
Jawaban:
- Istri: 1/8 (karena ada anak)
- Anak Pr: 1/2 (sendirian)
- Ibu: 1/6 (karena ada anak)
- Ayah: 1/6 + Sisa (karena anak perempuan)