👥 Mengenal Keluarga

Daftar Ahli Waris
& Bagiannya

Mengetahui 25 golongan penerima waris, membedakan siapa yang mendapat bagian pasti (Fardh) dan sisa (Ashabah).

3.1

3 Kelompok Utama Ahli Waris

1. Ashabul Furudh

Ahli Bagian Pasti

Penerima prioritas dengan bagian pecahan yang ditetapkan Al-Qur'an (1/2, 1/4, 1/8, dst).
Contoh: Ibu, Istri, Suami.

2. Ashabah

Ahli Sisa

Penerima seluruh sisa harta setelah Ashabul Furudh mengambil bagiannya. Bisa habis jika tidak ada sisa.
Contoh: Anak Laki-laki, Ayah.

3. Dzawil Arham

Kerabat Jauh

Baru mewarisi jika TIDAK ADA Ashabul Furudh maupun Ashabah (jarang terjadi).
Contoh: Cucu dari anak perempuan, Paman dari Ibu.

3.2

Total 25 Ahli Waris

15 Ahli Waris Laki-laki

  • 01 Anak Laki-laki
  • 02 Cucu Laki-laki (dari anak lk)
  • 03 Ayah
  • 04 Kakek (dari ayah)
  • 05 Saudara Laki-laki Sekandung
  • 06 Saudara Laki-laki Seayah
  • 07 Saudara Laki-laki Seibu
  • 08 Keponakan Lk (dari sdr sekandung)
  • 09 Keponakan Lk (dari sdr seayah)
  • 10 Paman Sekandung (saudara ayah)
  • 11 Paman Seayah (saudara ayah)
  • 12 Sepupu Lk (anak paman sekandung)
  • 13 Sepupu Lk (anak paman seayah)
  • 14 Suami
  • 15 Pembebas Budak (Mu'tiq)

10 Ahli Waris Perempuan

  • 01 Anak Perempuan
  • 02 Cucu Perempuan (dari anak lk)
  • 03 Ibu
  • 04 Nenek (dari ibu)
  • 05 Nenek (dari ayah)
  • 06 Saudara Perempuan Sekandung
  • 07 Saudara Perempuan Seayah
  • 08 Saudara Perempuan Seibu
  • 09 Istri
  • 10 Pembebas Budak (Mu'tiqah)
3.3

Rincian Bagian Ashabul Furudh

Pasangan (Suami / Istri)

Bagian Suami

  • Istri tidak punya anak 1/2
  • Istri punya anak/cucu 1/4

Bagian Istri

  • Suami tidak punya anak 1/4
  • Suami punya anak/cucu 1/8

*Jika istri > 1, bagian dibagi rata.

Anak & Cucu Perempuan

  • 1/2
    Jika sendirian (tunggal).
  • 2/3
    Jika 2 orang atau lebih (dibagi rata).
  • Sisa
    (2:1)
    Jika bersama saudara laki-lakinya (menjadi Ashabah).

Orang Tua (Ayah & Ibu)

Ayah

  • Ada anak Laki-laki 1/6
  • Ada anak Perempuan 1/6 + Sisa
  • Tidak ada anak Semua Sisa (Ashabah)

Ibu

  • Ada anak / 2 sdr 1/6
  • Tidak ada anak & sdr 1/3
  • Kasus Umariyah 1/3 Sisa

Kakek & Nenek

Kakek (Jalur Ayah)

  • Tidak ada Ayah Menggantikan Ayah
  • Ada Ayah Terhalang

*Kakek Shahih (tidak terputus ibu).

Nenek (Ibu/Ayah)

  • Tidak ada Ibu 1/6
  • Ada Ibu Terhalang

*Jika > 1 nenek sederajat, 1/6 dibagi rata.

Saudara Sekandung

Saudara Laki-laki

  • Sdr / Brsm Lk lain Sisa (Ashabah)
  • Brsm Pr Sekandung Sisa (2:1)
  • Ada Ayah/Anak Lk Terhalang

Saudara Perempuan

  • Sendirian 1/2
  • 2 orang / lebih 2/3 (Bagi Rata)
  • Ada Anak Pr/Cucu Pr Sisa (Ashabah)
  • Ada Ayah/Anak Lk Terhalang

Saudara Seayah & Seibu

Saudara Seayah (Lk/Pr)

Mirip Saudara Sekandung (Prioritas ke-2).

  • Tdk ada Sdr Sekandung Idem Sekandung
  • Ada Sdr Lk Sekandung Terhalang
  • Pr Seayah + 1 Pr Sekandung = 1/6 (Penyempurna 2/3)

Saudara Seibu (Lk/Pr)

UNIK: Laki-laki & Perempuan bagiannya SAMA.

  • 1 Orang 1/6
  • 2 Orang / Lebih 1/3 (Bagi Rata)
  • Ada Anak/Ayah/Kakek Terhalang

Anak & Cucu Laki-laki (Ashabah)

Anak Laki-laki

  • Sendirian 100% Harta (Ashabah)
  • Ada Ashabul Furudh Sisa Harta
  • Ada Anak Perempuan Sisa (2:1)

! Menghalangi Cucu, Saudara, & Paman.

Cucu Laki-laki

  • Tidak ada Anak Lk Menggantikan Anak Lk
  • Ada Anak Lk Terhalang

*Dari jalur anak laki-laki.

3.6

Tabel Ringkasan Praktis

Ashabul Furudh Summary

Panduan cepat untuk menentukan bagian pasti.

Ahli Waris Bagian Syarat / Kondisi
Suami 1/2 atau 1/4 Tergantung ada/tidaknya anak/cucu.
Istri 1/4 atau 1/8 Tergantung ada/tidaknya anak/cucu.
Ayah 1/6 (+Sisa) 1/6 jika ada anak Lk. Ashabah jika tdk ada anak.
Ibu 1/6 atau 1/3 1/6 jika ada anak/2 sdr. 1/3 jika tidak.
Anak Pr 1/2 atau 2/3 1/2 sendiri. 2/3 jika berdua/lebih. Sisa jika ada Sdr Lk.
Cucu Pr (Lk) 1/2, 2/3, 1/6 1/6 sebagai pelengkap 2/3 jika ada 1 Anak Pr.
Sdr Pr Kandung 1/2 atau 2/3 Tergantung jumlah. Sisa jika ada Sdr Lk.
Sdr Seibu 1/6 atau 1/3 1/6 sendiri. 1/3 jika berdua/lebih (Lk & Pr sama).
3.4

Konsep Hijab (Penghalang)

Hijab Hirman

Terhalang sepenuhnya, tidak dapat warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat.

Contoh: Cucu terhalang oleh Anak. Kakek terhalang oleh Ayah. Saudara terhalang oleh Anak Laki-laki.

Hijab Nuqshan

Terhalang sebagian, bagiannya berkurang tapi tetap dapat.

Contoh: Suami dari 1/2 jadi 1/4 karena ada anak. Ibu dari 1/3 jadi 1/6 karena ada anak.
GOLDEN RULE

"Yang lebih dekat kekerabatannya menghalangi yang lebih jauh."

3.5

Contoh Kasus Sederhana

Kasus 1 Keluarga Inti

Suami 1/4
Anak Laki-laki Sisa (Ashabah)
2 Anak Perempuan Sisa (Ashabah)

*Sisa dibagi 2:1 antara Lk dan Pr.

Kasus 2 Orang Tua & Anak

Ayah 1/6 + Sisa
Ibu 1/6
2 Anak Perempuan 2/3

Kasus 3 Umariyah

Suami 1/2
Ibu 1/3 Sisa
Ayah Sisa

Kasus 4 Kalalah (Hanya Saudara)

2 Sdr Pr Kandung 2/3
2 Sdr Seibu 1/3

Peta Sederhana Ahli Waris

Kakek (Ayah)
Nenek (Ibu/Ayah)
Paman/Bibi
Ayah
Ibu
Saudara
PEWARIS
Pasangan
Anak Laki-laki
Anak Perempuan
Cucu Laki-laki
Cucu Perempuan
3.6

Uji Pemahaman

Soal 1: Identifikasi Ahli Waris

Kasus: Meninggal meninggalkan Istri, 1 Anak Laki, 2 Anak Pr, Ayah, Ibu, dan 2 Saudara Lk.

Jawaban:

  • Yang Dapat: Istri (1/8), Ayah (1/6), Ibu (1/6), Anak Lk & Pr (Sisa Ashabah).
  • Yang Terhalang: Saudara Lk (terhalang oleh Anak Lk & Ayah).
Soal 2: Tentukan Bagian

Kasus: Istri, 1 Anak Pr, Ayah, Ibu.

Jawaban:

  • Istri: 1/8 (karena ada anak)
  • Anak Pr: 1/2 (sendirian)
  • Ibu: 1/6 (karena ada anak)
  • Ayah: 1/6 + Sisa (karena anak perempuan)